Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


Pengertian Dan Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu atau perseorangan, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam mengunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. 

Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana telah diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

Pengertian dari Intellectual Property Right (IPR) sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi, yakni hak asasi manusia (human right). 

Arti Dan Tujuan Hak Atas Kekayaan Intelektual 

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) merupakan persamaan dari kata dalam bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata intelektual tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif. Hak tersebut diatur dalam aturan khusus kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana, HAKI mencakup hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek. Namun jika dilihat lebih rinci, HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin: 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). 

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. 

Seorang wirausahwan harus dapat memahami dan mengetahui tentang hak atas kekayaan intelektual tersebut agar di kemudian hari paten teknologi yang dihasikannya akan memberikan keuntungan yang sangat besar dengan mendapatkan royalti ketika digunakan oleh orang lain secara komersil. 

Wirausahawan harus selalu mempatenkan suatu produk atau apa saja yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual agar tidak mudah ditiru dan di akui (di klaim) oleh orang lain. Dengan kata lain, seorang wirausahawan harus siap dengan segala risikonya ketika tidak mematenkan hasil ciptaannya tersebut. 

Pada masa sekarang, seorang wirausahawan harus selalu mengetahui hak atas kekayaan intelektual karena jika wirausahawan tersebut membuat sebuah karya atau karya cipta, maka hasil ciptaan atau karyanya itu harus di patenkan agar memiliki nilai penghargaan atas apa yang telah dia buat atau hasilkan. Sekecil apapun atau sedikit karya yang dibuat tetap merupakan hasil kekayaan intelektual yang harus dihargai dan dinilai dengan baik.

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh suatu lembaga hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan jasa dalam bidang komersial (goodwill). 

Hak atas kekayaan intelektual ini dilindungi oleh aturan yang berlaku di setiap negara dan diakui di seluruh dunia. Sehingga wirausahawan tidak khawatir jika produknya ternyata dipakai oleh orang lain di negara yang berbeda sepanjang memiliki bukti dan datanya, maka wirausahawan tersebut tetap bisa mengajukan klaim atas peniruan karya ciptaanya itu. 

Sebagai contoh, misalnya Apple (Perusahaan smartphone raksasa dunia), yang telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yaug kita bisa lihat pada iPhone, iPod, dan iPad. Apple terkenal dengan logo apel digigitnya. 

Logo tersebut ditempel di seluruh produk mereka. Logo tersebut merepresentasikan persatuan dan dagangan mereka sedemikian rupa. Maka sekali kita melihat apel tergigit, kita akan teringat dengan Apple, dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan logo dan nama yang sama dengan itu. Dalam hal ini, nama "Apple dan logo apel digigitnya adalah merek eklusif milik mereka". 

Untuk menjalankan teknologinya tersebut, maka kemudian Apple juga menulis dan menyusun serangkaian kode yang menjadi basis dari software-nya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta juga. Apple juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget yaitu menggunakan satu tombol saja, selebihnya adalah teknologi touch screen. Penemuan ini juga dilindungi oleh hak paten 

Untuk membedakan hak cipta, merek dan paten itu seperti apa, maka akan kita bahas dalam materi artikel berikut ini. 

Secara umum, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu: 

1. Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya .

2. Hak Kekayaan Industri, yaitu hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur masalah perlindungan hukum.

Pengertian Dan Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
image via freepik

Pengertian Hak Cipta 

Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. 

Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya telah melahirkan suatu ciptaan atau karya berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi keterampilan keahlian, kecekatan, yang dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan adalah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hasil Ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta No. 19/2002) adalah karya cipta yang mencakup tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup, antara lain:

a. Buku, program komputer. pamflet perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.

b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

d. Musik lagu dengan atau tanpa teks. 

e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim.

f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan. 

g. Arsitektur

h. Peta 

i. Seni batik 

j. Fotografi 

k. Sinematografi 

l. Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database, dan karya lain dari hasill pengalihwujudan.

Secara hak, hal cipta termasuk hal milik immaterial, karena hak ini menyangkut ide, gagasan, pemikiran maupun imajinasi dari seseorang yang kemudian dituangkan dalam bentuk karya cipta, hal cipta, seperti misalnya buku ilmiah, hak cipta karangan sastra ataupun hak cipta karya seni.

Berikut ini adalah beberapa prinsip dasar hak cipta, antara lain:

1. Unsur yang dilindungi adalah merupakan ide yang telah berwujud dan asli (orisinil).

2. Hak Cipta timbal dengan sendirinya otomatis).

3. Hak Cipta merupakan hak yang diakui secara hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu hasil karya atau ciptaan.

4. Hak Cipta bukanlah hak mutlak (absolut).

Dengan kata lain, saat kita membuat dan menciptakan sesuatu itu memberikan manfaat dan nilai tambah di masyarakat dalam jangka panjang, maka kita bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak cipta atas ciptaan atau hasil karya tersebut.

Hak cipta dikenal juga sebagai hak eksklusif bagi pemegang hak cipta tentang hasil ciptaan atau karya yang dibuatnya. Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk, sebagai berikut:

Membuat salinan atau reproduksi dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk pada umumnya, salinan elektronik.

  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan.

  • Menciptakan karya cipta turunan derivatif atas ciptaan.

  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.

  • Menjual atau mengalihkan hak ekslusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Adapun yang dimaksud dengan hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bisa dengan bebas menggunakan hasil karya tersebut, sementara pihak lain dilarang untuk menggunakan hasil karya tersebut tanpa adanya persetujuan dari pemegang hak cipta.

Hak-hak ekslusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta juga dapat mengizinkan pihak lain untuk menggunakan hak cipta tersebut dengan lisensi, atau dengan perjanjian dengan syarat - syarat tertentu.

Demikianlah uraian artikel tentang Pengertian Dan Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), semoga berguna dan bermanfaat.

Untuk poin kedua yakni Hak Kekayaan Industri akan saya uraikan dalam artikel mendatang. Oleh karena itu selalu kunjungi blog saya untuk mendapatkan artikel - artikel menarik lainnya.

referensi materi: buku produk kreatid dan kewirausahaan (penerbit HUP)

Posting Komentar untuk "Pengertian Dan Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) "