Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Jenis Hak Kekayaan Industri Dalam Kaitannya Dengan HAKI

6 Jenis Hak Kekayaan Industri Dalam Kaitannya Dengan HAKI

Hak Kekayaan Industri pada dasarnya adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, utamanya yang terkait dengan perlindungan hukum.

Hak Kekayaan Industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan, karena hal ini sangat berguna dan bermanfaat untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal - hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme (Tiruan).

Dengan di legalkannya sebuah produk yang dihasilkan oleh sebuah industri maka industri lain tidak bisa dengan seenaknya untuk membuat produk yang sejenis atau benar-benar mirip dengan cara yang  mudah. Dalam kaitannya dengan hak kekayaan industri, maka salah satunya meliputi hak paten dan hak merek. 

Hak atas kekayaan industri di bagi menjadi beberapa jenis, dan dalam artikel kali ini saya akan mencoba untuk mengulas hal tersebut.

Berikut ini adalah  6 Jenis Hak Kekayaan Industri Dalam Kaitannya Dengan HAKI, antara lain:
  1. Hak Paten
  2. Hak Merek
  3. Hak Desain Industri 
  4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
  5. Hak Rahasia Dagang 
  6. Hak Indikasi 
Dan berikut ini adalah penjelasanya, yaitu:

A. HAK PATEN

Hak Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, selama kurun waktu tertentu telah melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Hak Paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa adanya izin dari pemegang hak paten tersebut, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan dengan cara meniru).

Menurut UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama kurun waktu 20 tahun 

Adapun cara mendapatkan hak paten di Indonesia, yaitu menganut asas "first to file", yang artinya siapa saja yang mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten, maka dia akan mendapatkan hak paten pertama. 

Sedangkan cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat, yaitu menganut sistim "first to invent", dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan sesuatu. 

Selain Hak Paten, dalam UU Hak Paten tahun 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. 

Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU Hak Paten tahun 2001 tersebut berlaku secara "mutatis mutandis" yang artinya perubahan yang penting telah dilakukan. Untuk hak paten sederhana, kecuali yang secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana. 

Hak Paten
image via https://dgip.go.id/

Cara mendaftarkan hak paten sederhana, yaitu syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia. Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. 

Perlu diperhatikan bahwa dalam UU Hak Paten tahun 2001 tersebut juga memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU Hak Paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten tahun 2001 tersebut hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model). 

B. HAK MEREK

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, maka pengertian sebuah Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 

Hak atas merek adalah merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 

Merek dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: 
  • Merek Dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. 
  • Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, beberapa orang atau badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. 
  • Merek Kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang ataujasa sejenis lainnya. 
Menurut pendapat dari Imam Sjahputra, fungsi merek antara lain: 
  • Sebagai tanda pembeda (pengenal).
  • Melindungi masyarakat konsumen. 
  • Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen.
  • Memberi gengsi karena reputasi.
  • Jaminan kualitas. 
Alur pendaftarannya adalah sebagai berikut:

Hak Merek
image via https://dgip.go.id/

C. HAK DESAIN INDUSTRI 

Pengertian dari desain Industri adalah sebuah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan sebuah produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan

Hak Desain Industri merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada desainer atas hasil kreasinya untuk kurun waktu tertentu dan hak mengajukan gugatan secara perdata atau tuntutan secara pidana kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan atau mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tersebut.

Alur pendaftarannya sebagai berikut:

Hak Desain Industri
image via https://dgip.go.id/

D. HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU 

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada desainer atas hasil kreasinya untuk selama kurun waktu tertentu karena telah melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. 

Dalam kaitannya dengan Hak desain tata letak sirkuit terpadu ini, yang mendapat perlindungan adalah: 
  • Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
  • Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal jika desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain dan pada saat Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain yang lainnya. 
Alur pendaftarannya seperti yang tercantum dalam situs resmi ditjen HKI, sebagai berikut :

1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal  dengan  membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.

3. Permohonan harus memuat:
  • Tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
  • Nama, alamat  lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;
  • Nama, alamat  lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
  • Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  • Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi  sebelum Permohonan diajukan.
4. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
  • Gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
  • Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • Surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
  • Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e (5).
5. Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon,   Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.

6. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai  pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.

7. Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.ng dimohonkan pendaftarannya.

E. HAK RAHASIA DAGANG 

Pengertian dari hak Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. 

Perlindungan atas hak rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000. 

Pengalihan Rahasia Dagang atau Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara:
  • Pewarisan.
  • Hibah.
  • Wasiat.
  • Perjanjian tertulis.
  • Dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, tidak akan dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang, apabila: 
  • Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat. 
  • Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan. 
Hak Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, artinya perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas. 

F. HAK INDIKASI GEOGRAFIS

Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan 

Indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa tersebut. 

Dasar Hukumnya adalah :
  • Pasal 56 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi-geografis 
Pihak - pihak yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis, antara lain:

1. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam, yaitu:
  • Produsen barang hasil pertanian. 
  • Pembuatan barang-barang kerajinan tangan/hasil industri.
  • Perdagangan yang menjual barang tersebut.
2. Lembaga yang diberikan wewenang untuk itu

3. Kelompok barang - barang tersebut.

Contoh dari hak Indikasi Geografis yang didaftarkan di Dirjen HKI, misalnya: 
  • Beras Adan Krayan (diajukan oleh Asosiasi Masyarakat Adan tahun 2011). 
  • Susu Kuda Sumbawa (didaftarkan oleh Asosiasi Pengembangan Susu Sumbawa tahun 2011). 
  • Madu Sumbawa (didaftarkan oleh Jaringan Madu Hutan Sumbawa tahun 2011). 
  • Kangkung Lombok (didaftarkan oleh Asosiasi Komoditas Kangkung Lombok  tahun 2011). 
  • Kopi Kintamani Bali (diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis /MPIG)
  • Dan sebagainya.
Untuk melihat alur pendaftarannya, Anda bisa langsung ke halaman website ditjen HKI.

Itulah uraian artikel mengenai 6 Jenis Hak Kekayaan Industri Dalam Kaitannya Dengan HAKI. Semoga berguna dan bermanfaat. Jangan lupa untuk berkunjung ke blog saya di www.bizznet.my.id untuk membaca artikel - artikel tentang bisnis dan marketing lainnya.

referensi materi: buku produk kreatid dan kewirausahaan (penerbit HUP)

Posting Komentar untuk "6 Jenis Hak Kekayaan Industri Dalam Kaitannya Dengan HAKI"