Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyatuan Zona Waktu Sebagai Kebijakan pemerintah dalam Bidang Ekonomi

zona-waktu-indonesia
credit:instagram@sekolahalwafaciwidey

Ada apa dengan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi? Adakah yang baru? Masih segar dalam ingatan kita, ketika menonton siaran TV menjelang detik-detik pergantian tahun, selalu ada wilayah Indonesia yang 2 jam lebih awal memasuki tahun baru. Kemudian ada yang 1 jam lebih awal sudah tahun baru.

Ketika masih kecil, hal-hal seperti ini sangat tidak masuk akal karena kita berpikir seluruh dunia mempunyai waktu dan jam yang sama. Dulu juga kerap berpikir, alangkah senangnya berada di wilayah Timur yang waktunya 2 jam lebih dulu dari pada wilayah Barat karena apabila berpuasa, bisa duluan berbuka puasa. Maklum, pemahaman tentang pembagian waktu masih sangat minim kala kita masih kecil.

Seiring dengan pertambahan usia, pengetahuan tentang dunia yang bulat dengan rotasinya mengelilingi matahari menimbulkan pemahaman baru mengenai perbedaan waktu. Indonesia yang merupakan Negara kepulauan terbesar, memiliki 3 perbedaan waktu dengan selisih satu jam di tiap wilayahnya.

Pembagian Zona Waktu di Indonesia

Indonesia terbagi atas 3 wilayah waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT). Pembagian waktu ini didasarkan pada waktu di Greenwich, Inggris, yang merupakan standar dari pembagian waktu di seluruh dunia, yang terbagi atas 24 zona waktu.

Selisih tiap zona waktu di Indonesia adalah satu jam. Contohnya, ketika waktu Indonesia bagian timur menunjukkan pukul 09.00, daerah dengan waktu Indonesia bagian tengah menunjukkan jam 08.00 dan di daerah dengan waktu Indonesia bagian barat masih jam 07.00.

Pembagian zona waktu ini mengalami beberapa kali perubahan. Di era sebelum merdeka, pemerintah Hindia Belanda yang merupakan pemerintah saat itu, pernah mengubah zona waktu sebanyak 5 kali. Setelah itu, di masa kemerdekaan, pemerintah Indonesia pun sempat merubahnya.

Wilayah yang termasuk ke satu wilayah pembagian tertentu pun dahulu sempat dipindah pindah. Pada tahun 1987, Bali yang sebelumnya masuk WIB dipindahkan menjadi WITA. Alasan pemindahan tersebut adalah karena faktor pariwisata. 

Perbedaan waktu yang terlalu jauh dengan Australia (turis terbanyak di Bali berasal dari Australia) membuat turis Australia mengurangi waktu menginapnya karena harus mengejar waktu kerja di Australia.

Hal ini tentu saja tak hanya merugikan perhotelan, tapi juga usaha kuliner, cinderamata, dan unsur pariwisata lainnya yang tentu saja berdampak langsung pada pendapatan daerah.

Mengubah zona waktu juga bukanlah hal yang baru. Di Negara-negara lain, kebijakan ini telah terlebih dahulu dilakukan oleh Rusia yang mengubah 11 zona waktu menjadi 9 zona. Bahkan, sekarang ini menuju 4 zona waktu. Bahkan Cina telah menetapkan satu zona waktu semenjak tahun 1949.

Pengubahan zona waktu dilakukan oleh berbagai Negara ini merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan juga bidang geografis politik guna meningkatkan efisiensi kerja.

Kendala Memiliki Wilayah Waktu yang Berbeda

Pemerintah Indonesia akhir-akhir ini pun berencana mengeluarkan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, yaitu penyatuan zona waktu di Indonesia. 

Rencana ini digulirkan pemerintah karena pemerintah menilai, penggunaan 3 zona waktu berbeda, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT), tidak efisien karena memberikan selisih waktu yang cukup banyak.

Selisih waktu ini sangat berpengaruh di bidang perekonomian dan bisnis. Contoh sederhana saja, tentang waktu untuk berniaga. Jika waktu  transaksi perdagangan umum dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB, maka waktu efektif berniaga antara dunia usaha WIB dan WIT misalnya, hanya 4 jam.

Perbedaan waktu ini juga paling besar terasa pengaruhnya di bursa pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka pasarnya satu jam lebih lambat dari pada bursa efek di Hong Kong.

Dengan penyatuan zona waktu sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan Bursa Komoditi Berjangka Indonesia akan lebih cepat buka dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia karena zona waktu yang akan digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah setara dengan GMT+8 atau delapan jam lebih cepat dari standar waktu internasional di Greenwich atau zona waktu WITA.

Perbedaan waktu juga membuat Indonesia kalah dalam transaksi bisnis. Selama ini, dengan selisih waktu antara Indonesia dan Singapura ataupun negara lain, pasti ada peluang bisnis yang hilang karena masyarakat kedua negara memulai aktivitasnya tidak bersamaan.

Sementara, untuk transaksi perbankan lokal di Bank Indonesia, para pelaku pasar uang di Indonesia Timur tidak memiliki waktu yang cukup untuk saling bertransaksi dengan pelaku pasar di Indonesia Barat. Karena pusat bursa efek dan perbankan berada di wilayah Barat, pelaku bisnis di Indonesia Timur harus merelakan waktunya terbuang dua jam secara percuma menunggu.

Tak hanya di sektor perbankan, perekonomian di sektor pariwisata pun terganggu dengan perbedaan waktu ini, contohnya di Batam. Setiap tahunnya, Batam  harus kehilangan potensi Rp 100 miliar dari transaksi hotel hanya karena turis asal Singapura harus pulang lebih awal demi mengejar waktu kerjanya akibat perbedaan waktu satu jam dengan Batam.

Padahal jika waktunya sama, para turis tersebut bisa menginap semalam lagi dan keesokan harinya bisa langsung pergi ke tempat kerja dari Batam.

Berdasarkan hal-hal tersebut di ataslah, akhirnya pemerintah berinisiatif untuk mengeluarkan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dengan menyatukan zona waktu di Indonesia.

Benefit Penyatuan Zona Waktu Bagi Perekonomian Indonesia

penyatuan-zona-waktu

Dengan penyatuan zona waktu di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perekonomian bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan karena para pekerja di Indonesia yang berjumlah 190 juta orang ini akan melakukan pekerjaannya secara bersamaan.

Ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Domestik Bruto Indonesia sebesar 20%. Pendapatan domestik bruto adalah pendapatan total yang diterima dari berbagai sektor ekonomi dalam sebuah Negara.

Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi ini diharapkan dapat meningkat efektivitas dan efisiensi di wilayah barat dan timur di berbagai bidang  ekonomi, sehingga mampu meningkatkan produktivitas sekaligus juga penghematan.

Diharapkan juga akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena aktivitas ekonomi bisa dilakukan lebih awal setiap harinya karena zona GMT+8 yang dijadikan zona waktu di Indonesia nantinya.

Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi ini juga mampu memperkecil diferensiasi waktu Indonesia secara keseluruhan dengan negara-negara mitra bisnisnya.

Juga bagi jalur komunikasi bisnis antar daerah, waktunya pun lebih riil karena tidak ada jeda terlalu awal atau terlalu larut untuk melakukan komunikasi tersebut. Sehingga pelaku usaha di wilayah timur Indonesia bisa masuk ke jam transaksi yang sama untuk melakukan transaksi perdagangan dengan wilayah lain di Indonesia.

Hal ini tentu saja meningkatkan secara langsung daya saing para pelaku bisnis di Indonesia dalam berbagai transaksi di bidang ekonomi. Dengan penyatuan zona waktu, diharapkan pula dapat mendorong peningkatan kinerja birokrasi dari Sabang hingga Merauke, sehingga efisiensi birokrasi yang selama ini diidamkan oleh pelaku bisnis lintas wilayah dapat terwujud.

Satu zona waktu juga bisa meningkatkan transaksi harian Bursa Efek Jakarta (BEJ) karena naiknya volume dan jumlah transaksi harian. Ini bisa terjadi karena adanya peralihan orientasi transaksi ke BEJ yang sebelumnya ke bursa Filipina, Australia, dan Singapura. Dengan kemungkinan tersebut, besar ekspektasi bahwa usaha sekuritas pun bisa berkembang di wilayah timur.

Realisasi Penyatuan Zona Waktu

Sebagai kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, penyatuan zona waktu ini sudah melalui berbagai proses untuk dikaji. Kebijakan yang konon sudah direstui oleh Presiden ini direncanakan akan direalisasikan pada tanggal 17 Agustus tahun ini. 

Juga hasil yang positif diberikan oleh Komite Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang melakukan riset tentang penyatuan zona waktu sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi ini.

Walaupun tampaknya kebijakan ini akan memberikan dampak positif, tapi seperti kebijakan lainnya, pasti akan menimbulkan efek samping. Salah satu efek samping yang mungkin terjadi adalah penyesuaian yang terjadi terhadap menjadi satu zona waktu nya Indonesia.

Penyesuaian yang berdampak positif tentu saja memerlukan sosialisasi yang merata. Sosialisasi yang merata dalam penerapannya akan membutuhkan biaya yang cukup besar. Namun, jika dilihat benefitnya dari penerapan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi ini, semuanya menjadi sepadan demi kemajuan efektivitas dan efisiensi bangsa.

Ini tak hanya menjadi tugas pemerintah, namun juga PR kita sebagai warga Negara yang baik, yang senantiasa memberikan dukungan positif terhadap kemajuan bangsanya.

Sebelum penerapannya, masyarakat juga harus terlebih dahulu mampu mengadaptasi kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi ini, sehingga tidak hanya kemajuan di bidang ekonomi yang diperoleh, tapi diyakini pula mampu memberikan nilai positif di berbagai aspek bagi seluruh rakyat Indonesia.

Posting Komentar untuk " Penyatuan Zona Waktu Sebagai Kebijakan pemerintah dalam Bidang Ekonomi"