Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendaftarkan Merek untuk UMKM

Mendaftarkan merek merupakan salah satu cara yang efektif untuk memperkuat brand dan melindungi bisnis dari tindakan pencurian intelektual. Bagi UMKM, mendaftarkan merek juga dapat membantu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Namun, banyak UMKM yang masih bingung dan tidak tahu cara mendaftarkan merek. 

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mendaftarkan merek untuk UMKM.

Apa itu Merek?

Sebelum membahas cara mendaftarkan merek, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu merek. Merek adalah simbol, kata, desain, atau kombinasi dari semuanya yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari suatu perusahaan. Merek juga dapat mencakup nama merek, logo, slogan, warna, dan elemen lain yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari yang lain.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Kenapa Mendaftarkan Merek Penting untuk UMKM?

Mendaftarkan merek penting bagi UMKM karena melindungi merek dari penggunaan yang tidak sah atau pencurian intelektual. Mendaftarkan merek juga memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis mereka. Dengan hak eksklusif ini, UMKM dapat menghindari sengketa merek dan mengurangi risiko kerugian akibat pencurian intelektual.

Selain itu, mendaftarkan merek juga dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan oleh UMKM. Dengan merek yang terdaftar, konsumen akan merasa lebih yakin dan percaya bahwa produk atau jasa yang ditawarkan adalah kualitas yang baik dan memiliki reputasi yang baik.

Cara Mendaftarkan Merek untuk UMKM

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan merek untuk UMKM:

1. Cari Tahu Apakah Merek Sudah Digunakan Orang Lain

Sebelum mendaftarkan merek, pastikan untuk melakukan pencarian merek terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa merek yang ingin didaftarkan belum digunakan orang lain. Pencarian merek dapat dilakukan di situs web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau menggunakan jasa konsultan merek.

2. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Untuk mendaftarkan merek, dibutuhkan beberapa dokumen seperti formulir pendaftaran, sertifikat merek yang sudah dicap, dan bukti pembayaran biaya pendaftaran. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen ini dengan benar dan lengkap.

Berikut ini adalah dokumen yang harus dilampirkan oleh pelaku usaha, yaitu:

  • Identitas Pemohon (KTP jika diajukan perorangan, salinan Akta, SK pendirian badan usaha, KTP Direktur Utama apabila diajukan atas nama badan usaha).
  • Etiket/Label Merek.
  • Surat kuasa jika permohonan diwakilkan.
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) dan Surat Pernyataan UMK Bermaterai (khusus pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil).
  • Bukti yang menunjukkan nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

3. Daftar Merek di DJKI

Setelah semua dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan merek di DJKI. Isilah formulir pendaftaran dan lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Kemudian, bayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan.

4. Tunggu Proses Pemeriksaan dan Verifikasi

Setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan, DJKI akan memeriksa dan memverifikasi dokumen tersebut. Proses ini dapat memakan waktu sekitar 6-12 bulan. DJKI akan mengecek apakah merek yang didaftarkan sudah dipakai oleh orang lain atau tidak. Jika terdapat kendala atau kekurangan dalam dokumen yang dikirimkan, DJKI akan memberikan informasi kepada pemohon merek untuk memperbaiki dokumen tersebut.

5. Dapatkan Sertifikat Merek

Setelah semua dokumen dan persyaratan sudah terpenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi, DJKI akan memberikan sertifikat merek kepada pemohon. Sertifikat merek ini berisi informasi mengenai nama merek, logo, jenis produk atau jasa yang dilindungi, serta masa berlaku merek. Dengan mendapatkan sertifikat merek, UMKM sudah resmi memiliki merek yang terdaftar dan dilindungi oleh undang-undang.

Biaya Mendaftarkan Merek untuk UMKM

Biaya mendaftarkan merek untuk UMKM tergantung pada beberapa faktor seperti jenis merek, jumlah merek yang didaftarkan, dan biaya konsultan merek (jika menggunakan jasa konsultan). Namun, biaya pendaftaran merek di DJKI relatif terjangkau dan tergolong murah. Biaya pendaftaran merek di DJKI untuk UMKM berkisar antara Rp. 1.000.000 - Rp. 2.500.000.

Kesimpulan

Mendaftarkan merek adalah cara yang efektif untuk memperkuat brand dan melindungi bisnis dari tindakan pencurian intelektual. Bagi UMKM, mendaftarkan merek juga dapat membantu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. 

Untuk mendaftarkan merek, ada beberapa langkah yang harus dilakukan seperti mencari tahu apakah merek sudah digunakan orang lain, mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, mendaftarkan merek di DJKI, menunggu proses pemeriksaan dan verifikasi, serta mendapatkan sertifikat merek.

FAQs (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek?

Dokumen yang dibutuhkan antara lain formulir pendaftaran, sertifikat merek yang sudah dicap, dan bukti pembayaran biaya pendaftaran.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek?

Proses pendaftaran merek memakan waktu sekitar 6-12 bulan.

Berapa biaya mendaftarkan merek di DJKI?

Biaya mendaftarkan merek di DJKI untuk UMKM berkisar antara Rp. 1.000.000 - Rp. 2.500.000.

Apa keuntungan mendaftarkan merek untuk UMKM?

Mendaftarkan merek dapat melindungi merek dari penggunaan yang tidak sah atau pencurian intelektual. Selain itu, mendaftarkan merek juga dapat membantu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.

Apakah merek yang sudah didaftarkan di DJKI dilindungi secara internasional?

Tidak, merek yang sudah didaftarkan di DJKI hanya dilindungi di wilayah Indonesia. Untuk melindungi merek secara internasional, perlu dilakukan pendaftaran merek di setiap negara yang diinginkan.

Posting Komentar untuk " Cara Mendaftarkan Merek untuk UMKM"