Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Jenis Pajak Penghasilan

Jenis Jenis Pajak Penghasilan

Berbicara soal pajak, kita jadi teringat dengan sosok Gayus Tambunan, terdakwa kasus pengemplangan pajak yang menguras kas uang negara. Tetapi, daripada pusing memikirkan dia, lebih baik kita asah lagi pengetahuan kita tentang objek apa saja yang termasuk kedalam jenis pajak penghasilan.

Sebab, suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus mematuhi peraturan tentang pajak ini. Pajak apa saja? Nah, jika masih ada yang bingung, dalam aturan perundang - undangan yang resmi telah dijelaskan secara rinci (detail). 

Berbagai referensi berupa tulisan dan jurnal dari para pakar juga telah  banyak yang memaparkan tentang pajak ini. Tetapi, mungkin kita masih enggan membaca atau mempelajari tentang pasal-pasal terkait dengan perpajakan ini.

Secara garis besar, jenis pajak penghasilan yang disingkat PPh, termaktub dalam beberapa pasal, di antaranya PPh pasal 21, 22, 23, 24, dan pasal 25. Dalam pasal-pasal itu ada penjelasan rincinya, jadi Anda sebaiknya membacanya agar memperoleh pemahaman yang lebih komperehensif.

Pengertian PPh

Sebelum membahas lebih jauh ke sana, ada baiknya kita mengetahui dulu pengertian PPh. PPh adalah pajak yang dikenakan kepada setiap warga negara yang sudah berpenghasilan, termasuk kepada badan atau lembaga. Pada umumnya aturan tentang pajak ini diberlakukan secara progresif dan proporsional.

Jika Anda adalah seorang karyawan, biasanya setiap menerima slip gaji ada penjelasan pemotongan bea PPh yang otomatis disetorkan oleh perusahaan. Contohnya di perusahaan tertentu, gaji para karyawannya ada yang sudah dipotong untuk pembiayaan bea PPh ini.

Lantas, apa yang dimaksud penghasilan? Penghasilan bisa diterjemahkan dengan segala tambahan finansial (pemasukan), baik pemasukan dari Indonesia atau luar negeri. Kemampuan finansial itu digunakan sebagai konsumsi atau menambah kekayaan.

Kepemilikan dan bentuk penghasilan juga bermacam-macam. Entah atas nama pribadi atau kelompok (lembaga/perusahaan/instansi), dengan segala bentuk penghasilan apapun. Misalnya, berupa keuntungan bisnis atau usaha, gaji, honorarium (royalti), hadiah, dan semacamnya.

Pasal-pasal terkait dengan PPh

Kembali pada pasal-pasal pajak penghasilan, di bawah ini gambaran umum jenis pajak penghasilan yang telah diatur resmi, seperti PPh pasal 21, 22, 23, 24 ayat (2), dan pasal 25. Secara ringkas, inilah pemotongan penghasilan yang dibebankan dan diatur dalam pasal-pasal tersebut, yaitu:

1. PPh pasal 21

Penghasilan yang dikenakan PPh dalam pasal 21, yaitu para pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain. Penghasilan itu sebagai imbalan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau non-pegawai.

2. PPh pasal 22

Penghasilan yang dibebankan PPh dalam pasal 22, yakni bendahara pemerintah yang bertugas untuk memungut pajak yang berhubungan dengan pembayaran mengenai penyerahan barang. 

Lalu, berbagai badan tertentu yang bertugas memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan usaha impor atau bidang lain. Selain itu, wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas berbagai kegiatan penjualan barang yang masuk dalam golongan sangat mewah.

3. PPh pasal 23

Penghasilan PPh pasal 23 misalnya berupa bunga termasuk juga diskonto, premium, dan imbalan yang diperoleh dari jaminan untuk kegiatan pengembalian utang. Selanjutnya, dividen dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Lalu, dividen, hadiah, penghargaan, bonus, dan semacamnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Penghasilan dalam pasal 23 ini juga termasuk penghasilan dari segala jenis jasa.

4. PPh pasal 4 ayat (2)

PPh dalam pasal ini dikenal dengan sebutan PPh final, yakni penghasilan yang dikenai pajak dan bersifat final atau tidak bisa dikreditkan. 

Penghasilan yang termasuk di dalamnya adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan dalam bentuk bunga deposito dan tabungan lain, surat utang negara, bunga obligasi, serta bunga simpanan yang dibayar oleh koperasi kepada anggota koperasi dalam bentuk perorangan/pribadi.
  • Penghasilan berupa hadiah. Biasanya hadian undian yang sering dilakukan perusahaan-perusahan dalam berbagai promonya.
  • Penghasilan transaksi saham dan segala macam sekuritas, transaksi yang diperdagangkan di bursa atau penjualan saham.
  • Penghasilan yang berasal dari transaksi pengalihan harta fisik berupa tanah dan atau bangunan, real estate, persewaan tanah, dan atau bangunan.

5. PPh pasal 25

Pasal ini menjelaskan jenis PPh berupa angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan. Besaran PPh yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak setiap bulannya, sesuai nominal yang terutang dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, tahun pajak yang lalu dan dikurangi dengan kredit pajak dibagi 12 bulan (tahun fiskal).

Lebih Dekat dengan PPh 21

Setelah menyimak tentang pasal-pasal yang mengatur PPh di atas, mari kita coba menelisik lebih dekat penjelasan tentang PPh 21. Biasanya, pajak jenis ini sering kali kita dengar, namun tidak sedikit juga orang yang masih bingung dengan pengertian dan perhitungannya. 

Bisa jadi, sebagian besar dari kita penghasilannya dipotong atau dibebankan ke dalam pajak seperti ini. Siapa pun yang telah memiliki penghasilan dan atau harta, memiliki kewajiban membayar pajak.

Jika kita menengok pada pengertian PPh 21, pajak ini merupakan beban pajak yang dikenakan pada setiap penghasilan seseorang. Artinya, bisa berupa gaji, honor, tunjangan, dan segala jenis pembayaran yang diterima para wajib pajak, termasuk royalti.

Jadi, siapa pun yang sudah berpenghasilan secara otomatis terkena kewajiban ini. Sekian persen dari penghasilannya dibebankan untuk membayar pajak. Kisaran persennya tergantung jenis pekerjaan dan jumlah nominal penghasilan yang diterima wajib pajak. Semua telah diatur pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Departemen Perpajakan.

Selain karyawan, ada pihak lain yang juga termasuk wajib pajak PPh 21. Mereka itu di antaranya adalah:

  • Para owner atau pemilik bisnis, baik secara individu maupun badan yang memiliki usaha dan memberi pekerjaan bagi orang lain.
  • Yayasan, organisasi massa, lembaga, asosiasi, dan semacamnya.
  • Perusahaan dan badan usaha tetap.
  • Bendahara pemerintah pusat dan daerah.
  • Taspen, dana pensiun, dan jamsostek.

Tetapi, ada pula kelompok orang yang tidak terbebani dengan PPh 21 ini. Siapa mereka? Mereka adalah warga negara asing yang tidak memiliki atau mencari penghasilan di Indonesia. 

Di antaranya sebagai berikut:

  • Pejabat perwakilan organisasi internasional. Dengan catatan, mereka bukan WNI dan bukan pemilik usaha di Indonesia.
  • Pejabat perwakilan diplomatik atau siapa pun yang termasuk perwakilan negara luar yang juga tidak memiliki usaha di Indonesia.

Selain mereka ada pula jenis penghasilan yang tidak terbebani pajak, yakni penghasilan berupa:

  • Asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, beasiswa, dan asuransi serupa.
  • Pajak yang ditanggung owner atau pemilik usaha atau perusahaan.
  • Zakat yang diterima secara personal oleh lembaga zakat resmi.
  • Segala penerimaan bentuk natura, kecuali yang diatur dalam pasal perpajakan atau yang telah ditentukan instansi pemerintah terkait

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan di Indonesia

Pajak di Indonesia, sebenarnya sudah ada sejak zaman kerajaan dimasa lalu. Bahkan di negara lain, pajak telah dibebankan kepada rakyat sejak zaman Sebelum Masehi. Saat itu, namanya bukan pajak, tapi pungutan yang diistilahkan dengan tributum. Aturan ini antara lain diberlakukan saat zaman Romawi kuno.

Seiring zaman, kini di Indonesia ditetapkan beragam pajak penghasilan yang termaktub dalam UU 36/2008. Di peraturan itu juga disebutkan mengenai subjek pajak penghasilan. 

Secara ringkas, subjek pajak penghasilan terbagi dalam empat kelompok, yaitu:

  • Subjek pajak pribadi
  • Subjek pajak badan
  • Subjek bentuk usaha tetap
  • Subjek pajak harta waris yang belum dibagi pada ahli warisnya

Dari pembahasan yang dipaparkan di atas, agar lebih jelas, sekarang mari segarkan kembali ingatan kita tentang objek yang dikategorikan sebagai pajak penghasilan. Kita coba review kembali secara singkat, objek apa saja yang ada dalam peraturan yang menyinggung PPh. Objek yang terkait dengan pajak penghasilan ini sedikitnya ada 10 item, antara lain:

  • Imbalan pekerjaan atau jasa, kecuali ditentukan dalam pasal yang lain
  • Hadiah dari undian, pekerjaan, dan penghargaan
  • Laba usaha tetap
  • Keuntungan penjualan atau bisa juga pengalihan harta
  • Berbagai jenis bunga, termasuk premium dan diskonto
  • Dividen dengan nama serta bentuk apa pun
  • Royalti atau imbalan hak cipta, kekayaan intelektual, atau berupa paten
  • Sewa dan penghasilan serupa yang terkait penggunaan harta
  • Penerimaan pembayaran secara berkala
  • Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing

Objek-objek tersebut diatas jika dibuat lebih rinci maka akan muncul lebih banyak lagi. Namun, yang sering berhubungan dengan mayoritas masyarakat, sedikitnya ada 10 item tersebut. 

Itulah ulasan mengenai Jenis Jenis Pajak Penghasilan. Semoga bermanfaat untuk para pembaca semua. 

Posting Komentar untuk "Jenis Jenis Pajak Penghasilan"