Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Jenis Kepemilikan Bisnis Yang Perlu Anda Ketahui

8 Jenis Kepemilikan Bisnis Yang Perlu Anda Ketahui

8 Jenis Kepemilikan Bisnis Yang Perlu Anda Ketahui - Bisnis diklasifikasikan menurut jenis kepemilikannya, dan memutuskan jenis kepemilikan adalah salah satu keputusan bisnis yang paling penting. 

Keputusan kepemilikan bisnis memiliki implikasi untuk jangka panjang tentang masa depan bisnis sehingga penting bahwa keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan pengacara atau akuntan terpercaya Anda.

Faktor-faktor seperti sifat bisnis, visi bisnis, misi bisnis, tingkat bisnis, sifat operasi, faktor geografis dan politik, dan sebagainya, harus dipertimbangkan sebelum melanjutkan dengan keputusan kepemilikan bisnis dari berbagai jenis Kepemilikan Bisnis yang ada.

Berikut ini adalah 8 Jenis Kepemilikan Bisnis Yang Perlu Anda Ketahui, antara lain:

1. Kepemilikan Tunggal (Sole Proprietorship)

Hampir setiap bisnis dimulai sebagai Kepemilikan Tunggal karena kemudahan dalam transaksi bisnis dan sifat bisnis yang relatif kecil. 

Kepemilikan perusahaan dalam hal ini terpusat pada satu orang, biasanya yang merupakan satu-satunya otoritas dalam pengambilan keputusan bisnis. Pemilik adalah orang-orang yang biasanya memiliki aset bisnis dan keuntungan yang dihasilkan sepenuhnya.

Sisi negatifnya adalah mereka juga harus bertanggung jawab atas kewajiban dan hutang jika ada. Di mata publik, pemilik dan bisnis adalah satu. Keuntungan dari jenis kepemilikan bisnis ini adalah bisnisnya mudah didirikan  karena berada di bawah satu otoritas.

Pemilik bisnis akan memiliki kendali penuh atas semua proses pengambilan keputusan yang memudahkan publik dan pemangku kepentingan lainnya saat berurusan dengan perusahaan. Pemilik perseorangan menerima semua keuntungan dari bisnis yang dapat mereka investasikan kembali atau simpan untuk digunakan sendiri. 

Dalam kasus skenario terburuk, bisnis mudah dilikuidasi karena otoritas terletak pada satu orang dan mengurangi beberapa pengambilan keputusan sehingga mengurangi waktu.

2. Kemitraan Umum (General Partnerships)

Tidak seperti kepemilikan tungggal (perseorangan), kemitraan umum melibatkan dua orang atau lebih sebagai pemilik bisnis. 

Orang-orang ini disebut sebagai mitra bisnis dan dibuat dalam sebuah perjanjian hukum antara para mitra mengenai legalitas bisnis termasuk aspek bisnis, pembagian keuntungan, pembagian kerja dan tugas termasuk jalan keluar jika salah satu atau kedua mitra ingin mengakhiri kemitraan  tersebut.

Sudah menjadi fakta umum bahwa setiap kemitraan bisnis akan berakhir pada suatu titik waktu atau pada saat krisis, jika proses yang digariskan dengan baik tidak ditentukan. Ini diklasifikasikan sebagai salah satu jenis kepemilikan bisnis yang berhasil jika semuanya berjalan dengan baik.

Keuntungan dari kemitraan umum adalah relatif mudah untuk dimulai kecuali fakta bahwa banyak waktu yang harus diinvestasikan dalam mengembangkan perjanjian kemitraan. 

Karena semua pemilik menyumbangkan dana untuk bisnis, modal untuk bisnis akan meningkat secara substansial. Karena beragam orang terlibat dalam kepemilikan, hal itu memanfaatkan bakat dan keahlian mereka untuk mengembangkan berbagai aspek bisnis.

Ada dua jenis mitra yang ada dalam bisnis, yaitu: 
  • Kemitraan Mitra Aktif - yang berperan aktif dalam pengelolaan bisnis
  • Mitra Tidur - yang mengambil sedikit atau tidak sama sekali dalam kegiatan bisnis
3. Kemitraan Terbatas (Limited Partnership)

Kepemilikan usaha kemitraan terbatas melibatkan kombinasi dari jenis kepemilikan tunggal (perseorangan) dan Kemitraan Umum di atas. 

Ada banyak orang yang terdaftar sebagai pemilik dalam kemitraan terbatas tetapi otoritas pengambilan keputusan bisnis terletak pada salah satu atau beberapa mitra dan sisanya hanya menyumbangkan dana dan berbagi keuntungan saja.

Ini disebut kemitraaan terbatas dan mereka memiliki kewajiban terhadap dana yang diinvestasikan oleh mereka. Kemitraan terbatas relatif mudah dibentuk dan orang-orang dengan keuangan yang tersedia dan investor yang tidak tahu apa-apa tentang bisnis dapat berinvestasi di dalamnya karena mereka hanya akan peduli dengan berbagi keuntungan bisnis.

Hal ini memastikan bahwa tidak ada campur tangan mitra lain dalam aktivitas bisnis sehari-hari dan ini sendiri merupakan kerugian dari jenis bisnis kemitraan terbatas yang meskipun investor menginvestasikan uangnya, dia tidak akan memiliki suara dalam aktivitas manajemen.

4. Perusahaan Saham Gabungan (Joint Stock Company)

Berasal dari sekelompok orang, untuk berbagi keuntungan dengan menyediakan modal yang dibutuhkan untuk memulai suatu bisnis (usaha) dalam bentuk saham disebut Perusahaan Saham Gabungan. 

Jenis bisnis Saham Gabungan mengatasi sebagian besar kerugian dari jenis bisnis kemitraan. Biasanya jenis usaha ini terdiri lebih dari 20 orang.

Perusahaan terdaftar dengan memberikan nama yang sesuai, menguraikan visi dan misinya dan mendaftarkannya pada Bursa Efek. Para pemegang saham kemudian memilih dewan direksi yang bertanggung jawab untuk membuat kebijakan, mengambil keputusan dan menyerap jalannya perusahaan secara efisien. 

Ada dua jenis perusahaan Saham Gabungan, yaitu:

a. Perusahaan Swasta Terbatas (Private Limited Companies)

Perusahaan Swasta Terbatas sangat umum di antara semua jenis perusahaan. Modal usaha dikumpulkan dari mitra usaha yang mungkin masih aktif atau sedang tidur. Perusahaan tidak mengizinkan pembagian atau pengalihan saham dan membatasi publik untuk mengambil saham.

Tidak perlu mengajukan persetujuan direktur untuk jenis perusahaan ini dan tidak memerlukan sertifikat dari pencatat perusahaan untuk memulai bisnis dan juga tidak diperlukan untuk berbagi Neraca atau laporan Laba Rugi atau mengadakan rapat umum tahunan seperti perseroan terbatas publik.

Satu-satunya hal yang harus dilakukan perusahaan Swasta Terbatas adalah mengirim sertifikat bersama dengan pengembalian yang mengatakan bahwa ia tidak memiliki lebih dari 50 pemegang saham. 

Laporan ini akan dikirim ke registrar perusahaan. Perusahaan Swasta Terbatas menyerupai semua jenis bisnis kemitraan dengan keuntungan meningkatkan investasi modal besar.

b. Perseroan Publik Terbatas (Public Limited Company)

Dalam jenis perusahaan publik ini modal dihimpun dari masyarakat dalam bentuk saham-saham dalam jumlah kecil yang nilai nominalnya rendah. Persyaratannya adalah memiliki minimal 7 Pemegang Saham dengan tidak memiliki batasan jumlah pemegang saham maksimal. 

Tidak seperti perusahaan swasta terbatas, perusahaan publik terbatas harus mendaftar dengan pencatat perusahaan, memiliki dewan direksi untuk persetujuan, menghasilkan dan berbagi neraca, laporan laba rugi dan melakukan rapat umum tahunan.

Jenis perusahaan publik terbatas tidak memiliki batasan pada transfer saham tetapi mereka harus diaudit akunnya setiap tahun. 

Tantangan terbesar dalam perseroan terbatas publik adalah mendapatkan investor atau pemegang saham beserta formalitasnya dalam memulai usahanya. Juga karena banyaknya jumlah yang terlibat, ada kemungkinan penipuan yang sangat tinggi dalam organisasi.

5. Perkumpulan Koperasi (Cooperative Societies)

Perkumpulan Koperasi adalah kepemilikan pribadi yang merupakan penggabungan dari kemitraan besar serta ciri-ciri korporasi. 

Anggota koperasi membayar untuk membeli saham dan keuntungan dibagikan kepada anggotanya. Setiap anggota dalam Koperasi hanya memiliki satu suara yang mencegah konsentrasi kekuasaan di beberapa tangan.

Layaknya perseroan terbatas publik, perkumpulan koperasi memiliki direksi dan mengadakan rapat pemegang saham secara berkala. Prinsip di balik terbentuknya koperasi adalah membentuk kerjasama dan swadaya serta memperoleh kebutuhan hidup sehari-hari dengan biaya subsidi. 

Keuntungan dari perusahaan koperasi adalah bentuk kepemilikan yang demokratis dan biaya overhead diturunkan karena anggota koperasi dapat memberikan layanan kehormatan dan orang biasa diuntungkan oleh koperasi.

6. Sektor Publik (Public Sectors)

Sektor publik termasuk dalam jenis kepemilikan usaha yang seluruhnya dimiliki dan dikelola oleh negara. Mereka juga merupakan perusahaan yang dimiliki atau dikelola oleh negara. 

Jenis kepemilikan bisnis ini baik sepenuhnya atau sebagian di tangan pemerintah dan merekalah yang memasok barang dan jasa kepada masyarakat.

Kontrol akhir dari sektor publik tetap pada negara dan mencegah pertumbuhan yang tidak seimbang dari industri yang membawa regulasi. 

Modal bukan masalah dengan sektor publik dan ekspansi bisnis tidak menjadi masalah karena keterlibatan pemerintah. Sektor publik bertanggung jawab kepada legislatif Negara Bagian dan parlemen tentang hasil mereka.

Fakta umum bahwa dibandingkan dengan bisnis swasta, sektor publik tidak efisien. Sektor publik sangat cocok untuk industri yang membutuhkan dana besar dan sulit dikelola di bawah sektor swasta dan ketersediaan modal dan bahan baku tersedia dengan mudah bagi mereka.

Kekurangan sektor publik adalah termasuk in-efisiensi dibandingkan dengan mitra swasta mereka dan biasanya merugi karena pengelolaan yang tidak tepat. Selain itu, terlalu banyak campur tangan pemerintah dalam urusan internal perusahaan di tingkat manajemen.

7. Perusahaan Sektor Swasta (Private Sector companies)

Jenis perusahaan ini berlawanan dengan perusahaan sektor publik yang seluruhnya merupakan organisasi non-pemerintah. 

Sektor swasta tidak menjalankan bisnis dengan margin keuntungan rendah atau bisnis berisiko. Mereka lebih sering dijalankan oleh para pebisnis dari berbagai sektor yang memiliki pengetahuan mendalam dalam menjalankan bisnis.

Kemungkinan keuntungan sangat tinggi seiring dengan efisiensi sementara pemborosan sumber daya diminimalkan. Keputusan dan persetujuan, jika ada, diberikan dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan sektor publik. 

Keuntungan lain dari Perusahaan sektor swasta adalah tidak adanya campur tangan dari Pemerintah atau politisi dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari.

Namun, kerugian dari perusahaan sektor swasta termasuk eksploitasi pekerja yang berlebihan oleh perusahaan dan seringkali memulai perusahaan sektor swasta membutuhkan investasi modal yang besar, membawa yang sangat menantang. Jenis pemilik bisnis ini juga mengarah pada akumulasi keuntungan di beberapa tangan tertentu.

8. Kemitraan Perseroan Terbatas (Limited Liability Partnership)

Meskipun ini merupakan suatu bentuk persekutuan, kemitraan perseroan terbatas diklasifikasikan secara terpisah dalam jenis kepemilikan usaha karena popularitas dan minat baru-baru ini dari banyak perusahaan yang akan datang untuk membentuk persekutuan tersebut. 

Biasanya, dua mitra terlibat dalam kemitraan tanggung jawab terbatas, salah satunya adalah investor dan yang lainnya memberikan nama merek dan produk, tetapi kemudian tidak memiliki kewajiban kontrak apa pun terhadap kewajiban dan hanya mitra pertama yang akan bertanggung jawab atas tanggung jawab. Struktur bisnis semacam ini digunakan oleh sebagian besar pengacara dan akuntan, bersama dengan beberapa bisnis.

Uraian di atas adalah semua Jenis Kepemilikan Bisnis yang biasa ditemukan pada perusahaan (bisnis). Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam menentukan jenis kepemilikan bisnis dan mengklasifikasikannya serta memilih jenis kepemilikan yang tepat yang Anda inginkan.

Posting Komentar untuk "8 Jenis Kepemilikan Bisnis Yang Perlu Anda Ketahui"