Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program JPS Kemnaker Solusi Untuk Anda Yang Gagal Mendaftar Kartu Prakerja

 

Program JPS Kemnaker Solusi Untuk Anda Yang Gagal Mendaftar Kartu Prakerja
image via instagram@kemnaker

Setelah pemerintah melaksanakan program pelatihan PRAKERJA yang hingga sampai saat ini sudah sampai dengan gelombang kesepuluh, maka pemerintah akan melaksanakan program bantuan kembali kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program tersebut merupakan bagian dari langkah - langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penanganan dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Seperti yang sudah disampaikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers secara resmi pada Minggu 03 Oktober 2020. Menurut Ibu Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, bahwa dampak pandemi COVID-19 ini tidak saja menjadi persoalan di bidang kesehatan, akan tetapi juga berdampak pada bidang perekonomian dan berbagai subsektor di dalamnya seperti penurunan tingkat produksi, pengurangan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penurunan daya beli masyarakat.

Dan untuk membantu meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 ini, maka pemerintah  kembali akan meluncurkan sebuah program bantuan baru kepada masyarakat yakni Program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Apakah JPS Kemnaker itu? 

Program JPS Kemnaker terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha dan meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Melalui program JPS tersebut, diharapkan nantinya akan muncul lapangan kerja baru maupun usaha baru bagi masyarakat.

Selain itu, nantinya program JPS tersebut juga bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk mengurangi beban akibat dampak pandemi. 

Pemerintah berharap dengan program JPS tersebut akan terjadi pemberdayaan masyarakat terutama bagi mereka yang menganggur dan setengah menganggur akibat kehilangan pekerjaannya. Kegiatan padat karya akan dilakukan melalui pembangunan sarana dan fasilitas umum serta sarana produktivitas masyarakat. Nantinya program tersebut dapat menjadi stimulus bagi masyarakat pelaku industri micro untuk meningkatkan kreativitas mereka dalam memanfaatkan sumber daya alam dan tenaga kerja yang ada.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker yakni Bapak Suhartono mengatakan, bahwa pihaknya akan berperan aktif dalam usaha penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. "Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business," ujarnya seperti di kutip oleh kompas.com.

Berdasarkan dari data Kemnaker, per tanggal 2 Oktober 2020 telah disalurkan bantuan kepada program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya yang melibatkan 21.820 orang. Penerima bantuan tersebut nantinya akan mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan, dan pendampingan dari Kemnaker.

Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan dan pelatihan berkelanjutan serta pendampingan secara langsung oleh pihak Kemnaker. 

Apakah Anda Selalu Gagal Mendaftar Kartu Prakerja? 

Bagi Anda yang belum beruntung ketika mendaftar program kartu PRAKERJA maka Anda Bisa Ikut program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kemnaker, dan untuk itu Anda harus mengetahui apa syarat - syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar program JPS tersebut.  

Untuk itu bagi Anda yang ingin mengetahui persyaratan dan dokumen apa yang dibutuhkan untuk mendaftar program JPS kemnaker, maka harus rajin mengecek informasinya dihalaman website kemnaker yakni www.kemnaker.go.id karena akan diperbarui secara berkala.

Namun sampai saat ini ketika saya memposting artikel ini halaman website kemnaker tersebut belum bisa di akses. Jadi Anda harus bersabar dan menunggu sampai website tersebut dapat di akses oleh masyarakat yang akan mendaftar programm JPS tersebut.

Apakah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 akan Dibuka kembali? 

Hingga saat ini banyak masyarakat yang menunggung-nunggu mengenai ada atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11, karena isu yang berkembang program kartu Prakerja hanya sampai pada gelombang kesepuluh.

Dikutip dari halaman website TribunJabar.id dan Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan, ada tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 tergantung dari keputusan komite.

"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," kata Louisa, Minggu (27/9/2020).

Lebih lanjut Lousia juga mengimbau agar peserta yang dinyatakan lolos untuk segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima bergabung dengan program kartu Prakerja.

Hal tersebut dilakukan supaya kepesertaan Kartu Prakerja yang telah lolos tersebut tidak dicabut.

Seperti kita ketahui bahwa bagi mereka yang di terima bergabung dengan program Prakerja akan mendapatkan dana 1 juta rupiah yang bisa digunakan untuk membeli pelatihan pada platform digital yang bekerjasama dengan program Prakerja tersebut. Nantinya bagi mereka yang sudah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikat pelatihan yang di ikutinya maka akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan secara bertahap sebesar Rp 600 ribu selama kurun waktu empat bulan.

Jumlah total penerima Kartu Prakerja setelah ditutupnya pendaftaran gelombang 9 pada 21 September mencapai 5.480.918 atau 98 persen dari total kuota tahun 2020 yakni sebesar 5.597.183 orang.

Artinya jumlah kuota yang tersisa di gelombang ke-10 akan menyesuaikan dengan jumlah sisa kuota Kartu Prakerja yaitu 5,6 juta yang harus terpenuhi mulai dari gelombang 1-10.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara mendaftar Kartu Prakerja, berikut ini adalah tata caranya, seperti di kutip dari TribunJabar.id dari Tribunnews.com sebagai berikut:

1. Buat Akun Pra Kerja

  • Masuk ke situs prakerja.go.id
  • Pilih menu Daftar Sekarang
  • Masukkan nama lengkap, email dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

2. Mengisi Data diri

  • Login dengan memasukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap
  • Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

3. Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online

  • Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit
  • Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja
  • Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran
  • Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran 9, kamu akan mendapatkan notifikasi
  • Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu PraKerjamu siap digunakan

Persyaratan Kartu Prakerja

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun
Tidak sekolah atau bekerja

Posting Komentar untuk "Program JPS Kemnaker Solusi Untuk Anda Yang Gagal Mendaftar Kartu Prakerja"